Penangkapan Roy dan Tifa: Kemana Ujungnya?

Politik 21 Jun 2026 12:21 3 min read 86 views By JIM + AI

Share berita ini

Penangkapan Roy dan Tifa: Kemana Ujungnya?
Penangkapan Roy dan Tifa: Kemana Ujungnya?

Penangkapan Roy dan Tifa: Kemana Ujungnya?

 

Jumat pagi, 19 Juni 2026, dua nama yang sudah lama akrab di telinga publik Roy Suryo dan dr. Tifa dijemput paksa dari rumah masing-masing oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bukan dipanggil, bukan diundang datang sendiri, tapi "digerebek" di ruang privat, salah satunya bahkan belum sempat mandi dan berpakaian layak. Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo pun memasuki fase yang jauh lebih dramatis dari sekadar berkas hukum. Pertanyaannya sederhana tapi mengusik: kalau seseorang sudah kooperatif selalu hadir saat dipanggil, disiplin wajib lapor dua kali seminggu masih perlukah negara menjemput paksa di subuh buta?

 

Versi resmi vs versi yang dirasakan

 

Polisi punya jawaban standar: ini bukan tindakan sepihak, melainkan kelanjutan proses hukum yang sah. Berkas sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan penangkapan diperlukan untuk memastikan tersangka hadir saat pelimpahan tahap dua. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri turun tangan menegaskan semua berjalan sesuai prosedur.

 

Di atas kertas, argumen ini valid. Tapi hukum acara pidana bukan cuma soal prosedur tertulis ia juga soal proporsionalitas. Kalau tersangka selama ini patuh, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, lalu kenapa jalan yang dipilih adalah penjemputan paksa dan bukan surat panggilan biasa? Kuasa hukum kedua belah pihak termasuk nama sekelas Refly Harun secara terbuka menyebut langkah ini "dipaksakan" dan tidak punya urgensi hukum yang mendesak.

 

Tubuh yang ambruk, narasi yang membesar

 

Yang membuat kasus ini bergeser dari sekadar polemik prosedural ke ranah simpatik publik adalah kabar keduanya harus dirawat inap di RS Polri Kramat Jati malam itu juga, karena penyakit bawaan kambuh akibat tekanan psikologis saat penangkapan. Tifa bahkan disebut tengah bersiap menjalani ujian disertasi S3 saat dijemput.

 

Di sinilah kontrol naratif menjadi penting, dan polisi tampaknya menyadari itu buru-buru menegaskan bahwa penangkapan ini "bukan vonis" dan setiap orang dilindungi asas praduga tak bersalah. Tapi publik tidak selalu membaca asas hukum. Publik membaca gambar: dua orang lanjut usia diborgol secara simbolik, lalu masuk rumah sakit. Gambar itu jauh lebih kuat dari penjelasan hukum acara pidana mana pun.

 

Ujungnya kemana?

 

Ada tiga jalan yang mungkin terjadi dari sini. Pertama, kasus berjalan normal: pelimpahan tahap dua, sidang, putusan entah bebas, entah terbukti bersalah. Kedua, mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya, kasus diselesaikan lewat restorative justice setelah SP3, terutama jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Ketiga dan ini yang paling rawan kasus ini menjadi preseden buruk soal bagaimana negara memperlakukan kritik dan kontroversi politik: bahwa siapa pun yang dianggap mengganggu legitimasi pejabat tinggi negara, sekooperatif apa pun dia, bisa dijemput paksa kapan saja.

 

Yang patut dicatat: penangkapan ini terjadi di tengah momentum demonstrasi mahasiswa, dan sejumlah pihak sudah menuding ada upaya pengalihan isu. Benar atau tidak tudingan itu, faktanya timing tetap menjadi bahan spekulasi yang sulit dibantah hanya dengan jumpa pers.

 

Pada akhirnya, ujung kasus ini bukan cuma soal nasib dua orang yang sedang sakit di ruang rawat inap. Ia adalah cermin kecil dari pertanyaan yang lebih besar: di negara hukum, siapa yang menentukan kapan prosedur berubah menjadi pertunjukan kekuasaan? JIM+AI

Ruang Tengah Politik